PENAMBAHAN NAMA DI PASPOR

Penambahan nama PASPOR- adalah salah satu cabang pada perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Hal ini dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, ditambahkan di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4. Nama yang ditambahkan pada paspor adalah nama orang tua laki-laki.

Persyaratan

Bagi pemohon paspor yang akan mengajukan penambahan nama di paspor diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  1. E-ktp
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  4. Paspor yang akan ditambah Namanya
  5. Dokumen pendukung

Untuk dokumen pendukung bergantung pada tujuan penambahan nama di paspor. Untuk umroh, dokumen pendukungnya adalah rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia dibawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia diatas 50 tahun). Untuk penambahan nama haji, dokumen pendukungnya adalah Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat. Bagi yang akan melanjutkan studi ke Timur Tengah, dokumen pendukungnya adalah Rekomendasi dari Sekolah dan Kementerian Agama.

Alur permohonan

Untuk penambahan nama di paspor, pemohon cukup datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi m-paspor. Bahkan, permohonan juga bisa diwakilkan sehingga yang memiliki paspor bisa tidak langsung datang. Semua dokumen persyaratan dibawa dan akan diperiksa oleh petugas. Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan selesai kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan. Sekali lagi, permohonan penambahan nama di paspor gratis. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Sumber: https://jogja.imigrasi.go.id/penambahan-nama-di-paspor-bagaimana-caranya/